1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
a. Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas :
1)
Menyusun perencanaan
2)
Mengorganisir kegiatan
3)
Mengarahkan kegiatan
4)
Mengkoordinir kegiatan
5)
Melaksanakan pengawasan
6)
Melakukan evaluasi setiap kegiatan
7)
Menentukan kebijaksanaan
8)
Mengadakan rapat
9)
Mengambil keputusan
10)
Mengatur proses belajar
mengajar
11)
Mengatur administrasi :
a.
Kantor
b.
Siswa
c.
Pegawai
d.
Perlengkapan
e.
Keuangan
12)
Mengatur organisasi siswa
intra sekolah ( OSIS )
13)
Mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat
b. Kepala Sekolah selaku
administrator,
mempunyai tugas :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Perkantoran
9) Kepegawaian
10) Perlengkapan
11) Keuangan
12) Perpustakaan
c. Kepala Sekolah sebagai
Suvervisor,
mempunyai tugas supervisi terhadap :
1) Kegiatan belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan
penyuluhan
3) Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra
kurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai
berikut :
1) Pengelolaan kelas
2) Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
2.1. Denah tempat duduk
2.2. Papan absen
2.3. Daftar pelajaran
2.4. Daftar piket kelas
2.5. Buku absen siswa
2.6. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal
2.7. Tata tertib
3) Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
4) Mengisi Leger
5) Membuat catatan khusus
1) Pengelolaan kelas
2) Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
2.1. Denah tempat duduk
2.2. Papan absen
2.3. Daftar pelajaran
2.4. Daftar piket kelas
2.5. Buku absen siswa
2.6. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal
2.7. Tata tertib
3) Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
4) Mengisi Leger
5) Membuat catatan khusus
6) Mengisi dan membagi rapor
7) Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya
8) Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
9) Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
10) Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang
8) Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
9) Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
10) Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang
berkaitan dengan masalah-masalah
yang timbul di kelasnya.
11) Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan
melaporkan perkembangannya
kepada guru BP.
11) Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang
dihadapi siswa dan apabila
dipandang perlu mengadakan hubungan
dengan orangtua/wali murid dalam
rangka pembinaan siswa kelasnya.
12. Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa
12. Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa
terutama terhadap budi pekerti,
kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
13. Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada
Kepala
Sekolah secara berkala melalui
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
mengenai pembinaan kelasnya (2
bl. sekali).
14. Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
15. Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan
14. Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
15. Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan
kesiswaan, BP, untuk siswa
pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal
(ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI GURU SECARA UMUM
1 ) Membuat program pengajaran :
1.1 Analisa materi pelajaran (AMP)
1.2 Program Tahunan (Prota)
1.3 Program Satuan Pelajaran (SP)
1.4 Program Rencana Pengajaran (RP)
1.5 Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
1.1 Analisa materi pelajaran (AMP)
1.2 Program Tahunan (Prota)
1.3 Program Satuan Pelajaran (SP)
1.4 Program Rencana Pengajaran (RP)
1.5 Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
2) Melaksanakan kegiatan
pembelajaran
3) Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi
tanggungjawabnya
4) Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi
5) Melaksanakan KBM
5) Melaksanakan KBM
6) Menganalisa hasil evaluasi KBM
7) Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan
7) Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan
ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan
8) Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)
8) Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)
9) Meneliti daftar hadir siswa
sebelum memulai pelajaran
10) Membuat dan menyusun lembar
kerja (Job Sheet)
11) Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
12) Mengikuti perkembangan
kurikulum.
13) Mengumpulkan dan menghitung
angka kredit untuk kenaikan
pangkatnya.
OPERATOR SEKOLAH
1. Menginfut data sekolah, baik profil sekolah, peserta
didik, kondisi sekolah, keuangan sekolah maupun pegawai dan tenaga
kependidikan.
2. Memperbaiki data yang salah atau belum benar, serta memastikan kebenaran data yang akan dikirim ke server kemdikbud.go.id
3. Menjaga perangkat/ inventaris sekolah yang berhubungan dengan pengolahan data sekolah (laptop/dekstop, modem) serta lainnya yang berhubungam dengan pengolahan data sekolah
4. Merahasiakan akun serta pasrword yang berhubungan dengan akun-akun sekolah
5. Bertanggung jawab kepada atasan (kepala sekolah) dalam hal data
2. Memperbaiki data yang salah atau belum benar, serta memastikan kebenaran data yang akan dikirim ke server kemdikbud.go.id
3. Menjaga perangkat/ inventaris sekolah yang berhubungan dengan pengolahan data sekolah (laptop/dekstop, modem) serta lainnya yang berhubungam dengan pengolahan data sekolah
4. Merahasiakan akun serta pasrword yang berhubungan dengan akun-akun sekolah
5. Bertanggung jawab kepada atasan (kepala sekolah) dalam hal data
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENJAGA SEKOLAH
1) Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
2) Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :
2.1 Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah
untuk
memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
2.2 Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah
untuk
memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
2.3 Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk
terakhir kali
Untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman
3) Mengawasi dan menjaga
keamanan lahan parkir sekolah
4) Memelihara dan menjaga
barang-barang milik sekolah
5) Bekerjama dengan dinas
terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan
secara internal atau sudah
terjadi perbuatan melanggar hokum
Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah
adalah
- Menyusun AD dan ART Komite
Sekolah.
- Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan
masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
- Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan
masyarakat.
- Memberi masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: - kebijakan dan
program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga
kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu
dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat
dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di sekolah.
Uraian
Tugas Komite Sekolah
Ketua
- Bersama – sama pengurus
lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah
- Mengesahkan rencana program
kerja komite sekolah
- Melaksanakan keputusan
hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat
- Mengundang rapat – rapat
harian komite sekolah kepada kepala sekolah
- Mengkomunikasikan hasil
rapat komite sekolah kepada kepala sekolah
- Mengundang rapat pihak
sekolah atas undangan kepala sekolah
- Menghadiri rapat dinas
sekolah atas undangan kepala sekolah
- Menerima klarifikasi sumber
pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah
- Menerima klarifikasi
persoalan yang dihadapi sekolah
- Memberikan edaran, himbauan
dan atau bentuk lain kepada stakeholders
- Mengesahkan segala
keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah,
melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
- Mengadakan
pertanggungjawaban keuanganyang ditipkan masyarakat kepada sekolah
- Mengesahkan pemberian
penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang
berprestasi
- Memberikan perintah kepada
bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan
sekolah
- Memberikan sanksi kepada
anggota pengurus yangtidak dapat menunaikan tugas dengan baik
- Mengevaluasi program kerja
komite sekolah
Wakil
1.
Membantu tugas Ketua Komite sesuai
dengan tugas bidangnya
2. Mewakili Ketua Komite bila tidak ada di tempat
Bendahara2. Mewakili Ketua Komite bila tidak ada di tempat
- Menerima dan membukukan
sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas
komite sekolah.
- Dengan persetujuan ketua
komite sekolah dan/atau kepala sekolah mengeluarkan dan membukukan
keuangan ke dalam kas komite sekolah.
- Membuat laporan secara
periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan
keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite sekolah maupun pihak
sekolah.
KOORDINATOR
BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
·
Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan,
seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan
ekstrakurikuler
·
Bersama – sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar
siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian nasional
·
Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi
sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis
·
Bersama – sma sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu
peningkatan kualitas pendidikan
·
Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak
lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan
komite sekolah
·
Bersama – sama komite sekolah lain melakukan kolaborasi sistem
pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak
sejenis dan tidak setingkat.
KOORDINATOR BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA
SEKOLAH
·
Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya
sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi
diwilayah setempat
·
Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM
dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu
sekolah
·
Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu
sekolah
·
Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola
dana masyarakat
·
Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk
dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah
·
Melaksanakan pnarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis
dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
KOORDINATOR BIDANG PENGELOLAAN DANA
MASYARAKAT
·
Atas persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana
masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan
·
Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan
kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah
·
Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran
dana masyarakat
·
Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan
keuangan kepada stakeholders
KOORDINATOR BIDANG JARINGAN KERJASAMA
·
Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak
luar masyarakat sekolah ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia
industri
·
Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan
informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah
·
Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar